Ibrahim Dituntut 12 Tahun Penjara
Senin, 19 Juli 2010 – 12:02 WIB

Ibrahim Dituntut 12 Tahun Penjara
JAKARTA- Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim yang menjadi terdakwa yang tertangkap tangan merima suap dari pengacara Adner Sirait sebesar Rp300 juta dituntut dengan hukuman kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ada beberapa hal yang dinilai memberatkan terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa menghilangkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan serta menghilangkan semangat pemberantasan korupsi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa juga dianggap secara sadar telah melanggar kode etik hakim. "Dari keterangan 10 saksi dan barang bukti lain, unsur menerima hadiah dan janji sudah terpenuhi," kata JPU, Sarjono Turin, di Pengadilan Tipikor, Senin (19/7).
Baca Juga:
Fakta persidangan menunjukkan bahwa Ibrahim telah sepakat dengan pengacara PT Sabar Ganda, Adner Sirait mengenai penyerahan uang sebesar Rp300 juta sebagai imbalan untuk memenangkan perkara banding antara PT Sabar Ganda melawan Pemprov DKI dan Kantor Pertanahan Jakarta Barat (sengketa hak pakai tanah di Cengkareng). Ibrahim juga terbukti telah menerima uang tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA- Hakim PTUN Jakarta, Ibrahim yang menjadi terdakwa yang tertangkap tangan merima suap dari pengacara Adner Sirait sebesar Rp300 juta dituntut
BERITA TERKAIT
- Pengamat Sebut Desakan Purnawirawan TNI untuk Pecat Wapres Gibran Politis
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- Peringati Hari Bumi, PT Pupuk Indonesia Utilitas Tanam 500 Pohon di Gresik
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- IKA UII Siap Berkontribusi untuk Mewujudkan Indonesia Emas 2045