Ibrahim Malik Angkat Bicara Soal Surat dari Kepolisian Australia

Ibrahim Malik menggugat Universitas Islam Indonesia (UII) karena mencabut gelar 'Mahasiswa Berprestasi' yang diberikan kepadanya tahun 2015.
Menurut UII, dasar pencopotan tersebut adalah pertimbangan etis.
Sidang pertama gugatan Ibrahim Malik berlangsung di PTUN Yogyakarta dengan agenda sidang pertama pemeriksaan kesiapan, Senin pekan lalu (28/09).
"Gugatan terkait dengan surat yang dikeluarkan oleh rektor UII kepada klien kami. Di mana UII mencabut status mahasiswa berprestasi se-universitas pada tahun 2015," kata Abdul Hamid, kuasa hukum Ibrahim Malik, kepada wartawan di PTUN Yogyakarta.
Sebelumnya Abdul Hamid mengatakan pencabutan gelar Ibrahim Malik dilakukan UII tanpa dasar, karena kliennya belum pernah dilaporkan ke polisi dan belum dinyatakan bersalah atas dugaan pelecehan seksual, seperti dilaporkan Tirto.id.
Abdul juga menyinggung hasil investigasi yang dilakukan University of Melbourne.
"Dari investigasi tersebut, diputuskan bahwa tidak ada kesalahan apapun," ujarnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.
"Sehingga pihak kepolisian dan kejaksaan di Melbourne juga sudah mengeluarkan surat bahwa klien kami tidak melanggar hukum, pidana, atau kriminal apalagi tuduhan yang tersebar di medsos," tambahnya.
Ibrahim Malik menggugat Universitas Islam Indonesia (UII) karena mencabut gelar 'Mahasiswa Berprestasi' yang diberikan kepadanya tahun 2015
- Gubernur Herman Deru Apresiasi Australia Perpanjang Kerja Sama Kelola IPAL di Palembang
- Kapan Australia Umumkan Skuad untuk Menghadapi Timnas Indonesia?
- Siklon Alfred 'Tak Separah yang dibayangkan', Warga Indonesia di Queensland Tetap Waspada
- Dunia Hari Ini: Angin Kencang Mulai Menghantam Pesisir Timur Australia
- Hal yang Perlu Disiapkan untuk Hadapi Cuaca Buruk, Seperti Siklon Alfred
- Kualifikasi Piala Dunia 2026: Situasi Berbeda Timnas Indonesia dan Australia