Ibrahim Malik Angkat Bicara Soal Surat dari Kepolisian Australia

Ibrahim Malik menggugat Universitas Islam Indonesia (UII) karena mencabut gelar 'Mahasiswa Berprestasi' yang diberikan kepadanya tahun 2015.
Menurut UII, dasar pencopotan tersebut adalah pertimbangan etis.
Sidang pertama gugatan Ibrahim Malik berlangsung di PTUN Yogyakarta dengan agenda sidang pertama pemeriksaan kesiapan, Senin pekan lalu (28/09).
"Gugatan terkait dengan surat yang dikeluarkan oleh rektor UII kepada klien kami. Di mana UII mencabut status mahasiswa berprestasi se-universitas pada tahun 2015," kata Abdul Hamid, kuasa hukum Ibrahim Malik, kepada wartawan di PTUN Yogyakarta.
Sebelumnya Abdul Hamid mengatakan pencabutan gelar Ibrahim Malik dilakukan UII tanpa dasar, karena kliennya belum pernah dilaporkan ke polisi dan belum dinyatakan bersalah atas dugaan pelecehan seksual, seperti dilaporkan Tirto.id.
Abdul juga menyinggung hasil investigasi yang dilakukan University of Melbourne.
"Dari investigasi tersebut, diputuskan bahwa tidak ada kesalahan apapun," ujarnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.
"Sehingga pihak kepolisian dan kejaksaan di Melbourne juga sudah mengeluarkan surat bahwa klien kami tidak melanggar hukum, pidana, atau kriminal apalagi tuduhan yang tersebar di medsos," tambahnya.
Ibrahim Malik menggugat Universitas Islam Indonesia (UII) karena mencabut gelar 'Mahasiswa Berprestasi' yang diberikan kepadanya tahun 2015
- Tentang Hari Anzac, Peringatan Perjuangan Pasukan Militer Australia
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Dunia Hari Ini: PM Australia Sebut Rencana Militer Rusia di Indonesia sebagai 'Propaganda'
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti