Ibrahim Malik Angkat Bicara Soal Surat dari Kepolisian Australia
Sabtu, 03 Oktober 2020 – 05:18 WIB
Kepada ABC Indonesia Nurjihad mengatakan, pencabutan gelar mahasiswa berpresetasi Ibrahim Malik adalah kewenangan UII untuk menegakkan marwah lembaga melalui keputusan yang diambil.
Lebih lanjut menurut Nurjihad, gelar 'Mahasiswa Berprestasi' merupakan produk milik UII, sehingga UII punya hak terhadap produk tersebut.
"Contohnya, meskipun ini tidak terkait kasus ini, mungkin enggak sebuah lembaga mencabut ijazah? Ini kan terkait lembaga yang menerbitkan ijazah itu," jelas Nurjihad.
UII juga masih akan menunggu materi gugatan yang akan disampaikan oleh Ibrahim Malik pada sidang Senin mendatang, setelah pada sidang perdana yang lalu ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan pihak penggugat.
Ibrahim Malik menggugat Universitas Islam Indonesia (UII) karena mencabut gelar 'Mahasiswa Berprestasi' yang diberikan kepadanya tahun 2015
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Australia: Sejumlah Hal yang Berubah di Negeri Kangguru pada 2025
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Universitas Australia Akan Jadi yang Pertama Gunakan AI di Asia Pasifik
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Dunia Hari Ini: Dua Negara Bagian di Australia Berlakukan Larangan Menyalakan Api
- Lukisan Aktivis