Ibrahim Nyak Mad Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Pidie
jpnn.com, BANDA ACEH - Ibrahim Nyak Mad, tersangka korupsi Rp1,1 miliar yang masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak November 2018 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Pidie, Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal di Banda Aceh, mengatakan, tersangka menyerahkan diri pada Jumat (20/9) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Yang bersangkutan merupakan tersangka korupsi pengadaan tanah untuk pembangun sarana olahraga pada Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Pidie," kata Munawal.
Sebelum tersangka Ibrahim Nyak Mad menyerahkan, tim Kejaksaan Negeri Pidie menangkap mantan Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Pidie Arifin. Arifin juga tersangka dalam kasus serupa.
Munawal menyebutkan, kedua tersangka dimasukkan dalam DPO karena tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Tim penyidik beberapa kali memanggil tersangka, namun mereka tidak merespons panggilan tersebut.
"Tersangka Ibrahim Nyak Mad menyerahkan dengan mendatangi ke Kejaksaan Negeri Pidie," kata Munawal seraya menyebutkan tim penyidik segera melengkapi perkara korupsi tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan.
BACA JUGA: Wanita Menjerit Histeris di Kamar Ganti, Oh Ternyata...
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Pidie pada 2016 dan 2017 mengalokasikan anggaran Rp2,3 miliar bersumber dari dana otonomi khusus untuk pengadaan tanah pembangunan lapangan sepak bola dan trek atletik.
Ibrahim Nyak Mad, tersangka korupsi Rp1,1 miliar yang masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak November 2018 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Pidie, Provinsi Aceh.
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Polda Kalteng Tangkap Tersangka Korupsi Expo Sampit yang Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
- Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK
- Eks Pemain Timnas U-20 Ini Jadi Tersangka Korupsi, Lihat Tangannya