Ibrahim Nyak Mad Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejari Pidie
Jumat, 20 September 2019 – 20:14 WIB

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal. Foto: M Haris SA/Antara
"Dalam pelaksanaan, kejaksaan menemukan dugaan penyimpangan anggaran. Kerugian negara hasil audit lembaga terkait mencapai Rp1,1 miliar," pungkas Munawal.(agus/ant/jpnn)
Ibrahim Nyak Mad, tersangka korupsi Rp1,1 miliar yang masuk daftar pencarian orang atau DPO sejak November 2018 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Pidie, Provinsi Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pakar: KPK Bisa Tahan Hasto Kristiyanto Meski Ajukan Praperadilan
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- KPK Diminta Segera Tahan Hasto Untuk Hindari Persepsi Publik
- Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Langsung Ditahan
- Mbak Ita Belum Kelihatan di Balai Kota Semarang sejak Gugatan Praperadilannya Ditolak
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi