Ibrahim Sempat Minta Rp500 Juta
Senin, 05 Juli 2010 – 13:22 WIB
JAKARTA- Pengacara Adner Sirait (kuasa hukum PT Sabar Ganda) mengakui bahwa dirinya telah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada terdakwa Ibrahim, hakim PTUN Jakarta. "Saya letakkan di pangkuan beliau. Waktu itu beliau duduk di belakang supir," katanya.
Menurut Adner, Ibrahim yang ketika itu menjabat sebagai hakim PTUN Jakarta sebelumnya sempat meminta Rp500 juta guna memuluskan penanganan perkara sengketa tanah PT Sabar Ganda. "Jumlah Rp300 juta itu disepakati setelah dilakukan negosiasi. Karena kami tidak punya kemampuan kalau membayar Rp500 juta," kata Adner saat sidang kasus suap dengan terdakwa Ibrahim (Hakim PTUN Jakarta) di Pengadilan Tipikor, Senin (5/7).
Baca Juga:
Adner menyebutkan, awalnya terdakwa ingin uang itu diserahkan di kantor PTUN. Namun permintaan itu ditolaknya dengan alasan takut. Akhirnya disepakati penyerahan uang dalam kantong plastik hitam itu dilakukan di dalam mobil terdakwa di pinggir jalan di kawasan Cempaka Putih.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengacara Adner Sirait (kuasa hukum PT Sabar Ganda) mengakui bahwa dirinya telah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada terdakwa Ibrahim,
BERITA TERKAIT
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen
- Waka MPR Sebut Peningkatan Kesejahteraan Bisa Tingkatkan Kualitas Guru
- Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen