Ibrahim Sempat Minta Rp500 Juta

Ibrahim Sempat Minta Rp500 Juta
Ibrahim Sempat Minta Rp500 Juta

Adner menyebutkan bahwa setelah penyerahan uang itu, dirinya meninggalkan lokasi dan selang dua jam kemudian, dia lalu ditangkap KPK.

Keterangan ini dikuatkan oleh saksi lain yaitu Notaris Yoko Vera, Direktur PT Sabar Ganda DL Sitorus dan karyawan notaris Atik Kusmiati. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jufriadi itu terungkap bahwa uang Rp300 juta merupakan milik Dirut PT Sabar Ganda, DL Sitorus.

DL Sitorus menyerahkannya kepada Notaris Yoko Vera dalam bentuk cek. Oleh Yoko Vera, cek itu diberikan kepada karyawannya Atik Kusmiati untuk dicairkan dan kemudian diserahkan kepada Adner Sirait. Hanya saja, tiga saksi ini menyatakan tidak mengetahui bahwa uang itu diberikan untuk menyuap hakim. Mereka hanya tahu uang itu untuk biaya operasional pengacara atau jasa pengacara.

Dalam sidang kali ini,jaksa penuntut mengajukan enam saksi yaitu pengacara Adner Sirait, Notaris Yoko Vera,  Santer Sitorus (Hakim PTUN Jakarta), Diah Yulida (PNS PTUN), Direktur PT Sabar Ganda DL Sitorus  dan karyawan kantor notaris, Atik Kusmiati.(rnl/jpnn)

JAKARTA- Pengacara Adner Sirait (kuasa hukum PT Sabar Ganda) mengakui bahwa dirinya telah memberikan uang sebesar Rp300 juta kepada terdakwa Ibrahim,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News