Ibrahim Seret Nama Hakim Lain
Senin, 26 Juli 2010 – 15:17 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap yang juga hakim PTUN Jakarta, Ibrahim, menyeret sejumlah nama hakim lain atas perkaranya yang tengah di sidang di PN Tipikor. Alasannya, saat menangani perkara itu Ibrahim mengaku sedang sakit. Sehingga perkara dengan registrasi No.86/G/2009/PTUN-JKT, ditangani oleh hakim lain. Bahkan, tim kuasa Ibrahim minta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau jaksa penuntut umum menelusuri dugaan keterlibatan hakim lain.
"Jaksa mengaitkan kasus dugaan korupsi untuk terdakwa Ibrahim dengan perkara No.86/G/2009/PTUN-JKT. Faktanya, terdakwa (hakim Ibrahim) belum menyentuh berkas itu. Karena saat penanganan berkas terdakwa sedang sakit, berkas perkara itu untuk pertama kalinya diserahkan kepada Santer Sitorus, setelah mempelajarinya berkas itu diserahkan kepada majelis hakim lainnya, Arifin Marpaung. Dengan demikian bukankah tuduhan JPU itu janggal? Apakah mungkin Ibrahim berinisiatif meminta uang?," tanya kuasa hukum Ibrahim, Harry Ponto SH MH, di Pengadilan Tipikor, Senin (26/7).
Baca Juga:
Sebab, lanjut Harry, kliennya belum tahu persis materi berkas perkara tersebut. "Di sinilah yang patut dipertanyakan. Siapa sebetulnya yang mempunyai motif dan berinisiatif meminta uang? Siapa sebetulnya yang memegang peranan dalam mempelajari berkas perkara tersebut? Yang pasti bukanlah terdakwa Ibrahim, mengingat kondisi Ibrahim waktu itu sedang sakit. Bukankah klien kami hanya menjadi korban atas ketidaktahuannya," tegasnya dengan nada tanya.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Ibrahim juga menilai adalah janggal bila dugaan penerimaan suap dituduhkan kepada Ibrahim, apalagi dikaitkan dengan putusan banding perkara No.86/PTUN-JKT. "Bukankah satu indikasi yang patut ditelusuri adanya pertanyaan dari saudara Santer Sitorus kepada terdakwa Ibrahim, yang menanyakan apakah sudah terima uang dari Adner Sirait? Padahal, terdakwa Ibrahim saat itu tidak memegang berkas perkara dan sedang dalam kondisi sakit," tukasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus suap yang juga hakim PTUN Jakarta, Ibrahim, menyeret sejumlah nama hakim lain atas perkaranya yang tengah di sidang di PN
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Viral, SMPN 5 Brebes Dilanda Banjir, Pria Berkaus Biru Ini Curhat Belum Dapat Makan Bergizi Gratis
- Brigpol Enok Tewas Ditembak KKB, Aktivitasnya Sempat Diawasi
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- Kegiatan MICE di JCC Terhenti, PT GSP Tetap Lanjutkan Proses Hukum
- Belasan Pemancing Terseret Banjir Bandang di Petungkriyono Pekalongan