Ibu-Anak Jualan Pil Terlarang Ditangkap
jpnn.com - GONDANG WETAN - Ibu dan anak ini benar-benar kompak. Namun kekompakannya tidak layak ditiru. Keduanya bekerjasama menjual pil dextro dan trihexypendhil tanpa izin. Atas perbuatannya itu, keduanya dibekuk jajaran Satreskoba Polres Pasuruan Kota.
Kedua tersangka yang dimaksud adalah Nurhayati, 45, dan Sulistyawan, 21, warga Dusun Jajar Kebon, Kelurahan/Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Oleh petugas, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan keduanya bermula dari informasi warga yang menyebutkan kedua pasangan ibu dan anak tersebut kerap menjual pil terlarang. Setelah dipastikan kebenarannya, polisi kemudian melakukan penyamaran guna menangkap pelaku. Hingga pada Kamis (1/10) lalu, petugas menyaru sebagai pembeli.
Pelaku yang tak menyadari calon pembelinya adalah petugas, tenang saja melayani. Mereka baru tak berkutik setelah petugas membekuknya dan membawanya ke Mapolresta guna menjalani penyidikan.
Dari tangan kedua tersangka ibu dan anak tersebut, polisi mendapatkan beberapa barang bukti di antaranya. 1774 butir jenis dextro dan 485 butri pil trihexipendhyl, uang tunai sebesar Rp 1.371.000. Kertas alumunium foil juga disita dari rumah mereka.
Kasatreskoba Polres Pasuruan Kota AKP Markus Logo Todu mengatakan, peran si ibu adalah sebagai pemberi modal kepada anaknya untuk berjualan barang haram tersebut. Sedangkan si anak menjual atau mengedarkan barang dagangannya di wilayah selatan Pasuruan.
“Jika si ibu sedang di rumah maka transaksi akan dilayani si ibu. Sedangkan anaknya berjualan di daerah lain khususnya di Pasuruan wilayah selatan. Saat kami tangkap si ibu kebetulan yang melayani pembelian,” ujar Markus.
Walhasil, kini keduanya pun kompak meringkuk di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota. Markus menambahkan keduanya dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
GONDANG WETAN - Ibu dan anak ini benar-benar kompak. Namun kekompakannya tidak layak ditiru. Keduanya bekerjasama menjual pil dextro dan trihexypendhil
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Penyelam yang Hilang di Kukar Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Ratusan Sepeda Motor Melepuh di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, Ternyata Ini Sebabnya