Ibu & Anak Pengedar Narkoba Seberat 58,3 Kg, Kombes Valentino Ungkap Identitasnya
jpnn.com, MEDAN - Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap jaringan pengedar narkoba yang melibatkan ibu dan anak di Sumatera Utara.
Dalam kasus itu, polisi menggagalkan peredaran 58,3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 3.340 butir pil ekstasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda menyebut jajarannya menangkap empat tersangka pengedar narkoba terkait kasus itu.
"Puluhan kilogram narkoba ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan," ujar Kombes Valentino di Mapolrestabes Medan pada Jumat (25/3).
Keempat tersangka pengedar narkoba itu masing-masing berinisial YL (34), MR (19), RHD (39) warga Kota Medan, dan MFM (25) warga Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
"Tersangka YL dan MR merupakan ibu dan anak," ungkap Kombes Valentino.
Penangkapan keempat tersangka pengedar narkoba itu dilakukan di lokasi berbeda di Kota Medan dan Deli Serdang.
"Ini masih satu jaringan," lanjut perwira menengah Polri itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kombes Valentino menyatakan jajarannya tidak akan berhenti dengan empat tersangka itu.
"Selain melakukan pengungkapan narkoba, kami juga akan rutin melakukan pencegahan dengan menggerebek di sejumlah lokasi yang dianggap rawan narkoba," ucap Valentino. (ant/fat/jpnn)
Kombes Valentino Alfa Tatareda ungkap identitas ibu dan anak di Medan jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 58,3 kilogram dan ribuan pil ekstasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara