Ibu Bawa Menu Ikan Mujair untuk Anaknya di Sel, Oh Ternyata
Dari hasil pemeriksaan, ternyata sabu dan pil itu akan dipakai bersama oleh ketiga pelaku. Dari pengakuanya, ketiganya memesan kepada seseorang yang mereka tidak kenal.
“Masih sedikit keterangan yang kami dapat. Mereka pasang badan. Jadi gak mau buka, barang itu dari mana, serta prosesnya bagaimana,” bebernya.
Dari pengakuanya, barang itu dibel seharga Rp 4 juta. Yang mana masing masing bungkus sabu senilai Rp 2 juta. Sedangkan untuk pil inex, tiap butirnya Rp 200 ribu.
“Dari pengakuanya, Anton mengaku hendak pakai karena merasa sumpek. Sedangkan Wahyudi karena ketergantungan. Wahyudi ini tidak kapok meski sudah dihukum atas kasus yang sama,” jelasnya.
Ketiganya dijerat pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a, UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Mereka juga dikenai denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. Kalau pasal 127, ancamannya paling lama 4 tahun.
Sementara itu, Kepala Lapas Klas IIB Yandi Suyandi mengatakan, pihaknya memang tak ingin kecolongan. “Mereka mencari celah. Setelah kita pasang jaring dan kamera pengintai, tentu harus ada cara lain agar sabu itu masuk,” katanya. (rpd/rf)
Polres Probolinggo Kota menangkap tiga napi di Lapas Kelas IIB Probolinggo dalam kasus dugaan penggunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO