Ibu Bayi Korban Cabul, Minta Suaminya Dihukum Seberat-Beratnya
"Saya ingin dia dihukum semaksimal mungkin. Sebab kondisi anak saya memprihatinkan, apalagi setiap buang air besar pasti tembus ke kemaluan," imbuhnya sembari menghela nafas panjang.
An mengaku tak hanya memikirkan nasib anaknya yang sudah dirusak oleh AC. Namun menurutnya, ia juga mendapat tekanan dari lingkungan sekitar. Dimana, ada yang mengatakan jika pelakunya adalah ayah kandung An. Dan An pun mengorbankan AC agar ayahnya tak ditangkap.
"Fitnah itu sangat kejam. Sudahlah saya harus menerima kenyataan anak saya dirusak suami sendiri. Sekarang mereka bilang ayah sayalah yang melakukannya. Padahal, saya dan ayah tak tinggal satu rumah," jelas An.
Dilanjutkan An, dirinya sangat yakin jika pelaku pencabulan terhadap Mawar adalah AC. Sebab, selama ini AC sering menunjukan prilaku menyimpang terhadap Mawar. Tubuh kecil Mawar sering diciumi secara berlebihan. Bahkan, AC pernah membersikan kemaluan Mawar yang saat itu buang air besar.
"Saya yakin karena melihat prilaku dia terhadap anak saya," tegas An.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Zulna Yosepha dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Batam menyatakan pria berusia 33 itu terbukti bersalah. AC dianggap melanggar dakwaan pasal 82 UU no 23 tahun 2002 hingga dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 4 bulan. (she)
BATAM KOTA - Sidang putusan dugaan cabul yang dilakukan AC terhadap mawar (nama samaran, red), putri kandungnya yang masih berusia balita di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya