Ibu Bayi yang Dibuang Ini Ternyata Seorang Mahasiswi, Melahirkan di Kamar Mandi Indekos
Minggu, 07 November 2021 – 01:49 WIB

Tersangka MR (18), saat digiring petugas pascadiamankan di rumah orang tuanya di Tebo. Foto: JambiIndependent
Kini pelaku telah diamankan di Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan pasal 80 Ayat 3, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1, Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 341 KUHpidana, Ancaman Hukuman lebih dari 10 Tahun Penjara. (dra/rib/jambiindependent)
Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap orang tua pembuang bayi perempuannya di daerah Sungaiputri, Kecamatan Danausipin, pada Jumat (5/11).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili