Ibu Bayi yang Dibuang Ini Ternyata Seorang Mahasiswi, Melahirkan di Kamar Mandi Indekos
Minggu, 07 November 2021 – 01:49 WIB
Kini pelaku telah diamankan di Mapolda Jambi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan pasal 80 Ayat 3, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1, Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang atau Pasal 341 KUHpidana, Ancaman Hukuman lebih dari 10 Tahun Penjara. (dra/rib/jambiindependent)
Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap orang tua pembuang bayi perempuannya di daerah Sungaiputri, Kecamatan Danausipin, pada Jumat (5/11).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku yang Buang Bayi Perempuan di Perkebunan Warga
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Cerita Richel Megapaswati, Mahasiswa UMB Mencuri Perhatian di Panggung Dunia
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya