Ibu Bhayangkari Bos Arisan Online Fiktif Ditahan, Sang Suami Juga Kena Getahnya

Ibu Bhayangkari Bos Arisan Online Fiktif Ditahan, Sang Suami Juga Kena Getahnya
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Djaka Suprihanta. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menahan MS suami dari RA sang bandar arisan online fiktif yang merupakan oknum Bhayangkari.

"Yang bersangkutan ditahan, sehingga tidak mempersulit proses pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta, di Banjarmasin, Jumat (25/2).

Menurut Djaka, pihaknya masih mendalami keterlibatan MS atas aktivitas arisan online fiktif yang dilakukan istrinya hingga berujung perkara hukum saat ini.

Status anggota Polresta Banjarmasin itu pun masih terduga hingga nantinya hasil pemeriksaan penyidik Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel menyimpulkan dari gelar perkara.

"Kalau di Propam kami fokus sanksi internal jika terbukti bersalah sembari menunggu hasil penyidikan Reskrim," kata Djaka.

Diketahui RA sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Banjarmasin, karena diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena yang bersangkutan menggunakan sosial media instagram dalam menjalankan bisnis arisan online tersebut.

Bahkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga dikenakan terhadap tersangka. Penyidik berupaya menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga terkait tindak pidana.

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menahan MS suami dari RA sang bandar arisan online fiktif yang merupakan oknum Bhayangkari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News