Ibu Bhayangkari Bos Arisan Online Fiktif Ini Divonis Lebih Ringan, Hmmm

jpnn.com, BANJARMASIN - Ibu Bhayangkari Rizki Amelia alias Ame, bos arisan online fiktif menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Senin (1/8).
Ketua Majelis Hakim PN Banjarmasin Heru Kuntjoro menyebut Ame terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan kepada sejumlah anggota arisan online fiktif yang dikelola terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun sembilan bulan penjara terhadap istri oknum polisi itu.
Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan yang disampaikan oleh JPU Radityo Wisnu Aji.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Ame dijatuhi hukuman dua tahun lima bulan penjara dan membayar restitusi.
Namun, hakim punya pertimbangan lain. Vonis hukuman lebih ringan itu karena Ame dianggap berkelakuan baik selama proses persidangan.
Pertimbangan lainnya, terdakwa yang seorang ibu Bhayangkari juga mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya.
"Terdakwa punya satu orang anak berusia dua tahun. Selain itu terdakwa juga dalam keadaan mengandung enam bulan," kata Hakim Heru.
Rizky Amelia, ibu bhayangkari yang jadi bos arisan online fiktif di Banjarmasin divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebegini vonis istri oknum polisi itu.
- Kasus Kematian Darso, AKP Hariyadi Ditahan Polda Jateng
- Akademisi Mendesak Supaya Dominus Litis jadi Bagian RUU KUHAP
- Band Sukatani Minta Maaf telah Menyentil Polisi, Ini Respons Mabes Polri
- Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Tanggapi ISESS soal Kapolri Terburuk, Sahroni: Menurut Kami, Pak Listyo Terbaik