Ibu Bhayangkari Bos Arisan Online Fiktif Ini Divonis Lebih Ringan, Hmmm
jpnn.com, BANJARMASIN - Ibu Bhayangkari Rizki Amelia alias Ame, bos arisan online fiktif menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Senin (1/8).
Ketua Majelis Hakim PN Banjarmasin Heru Kuntjoro menyebut Ame terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan kepada sejumlah anggota arisan online fiktif yang dikelola terdakwa.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun sembilan bulan penjara terhadap istri oknum polisi itu.
Vonis tersebut lebih ringan ketimbang tuntutan yang disampaikan oleh JPU Radityo Wisnu Aji.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Ame dijatuhi hukuman dua tahun lima bulan penjara dan membayar restitusi.
Namun, hakim punya pertimbangan lain. Vonis hukuman lebih ringan itu karena Ame dianggap berkelakuan baik selama proses persidangan.
Pertimbangan lainnya, terdakwa yang seorang ibu Bhayangkari juga mempunyai tanggung jawab terhadap keluarganya.
"Terdakwa punya satu orang anak berusia dua tahun. Selain itu terdakwa juga dalam keadaan mengandung enam bulan," kata Hakim Heru.
Rizky Amelia, ibu bhayangkari yang jadi bos arisan online fiktif di Banjarmasin divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebegini vonis istri oknum polisi itu.
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!
- Ini Alasan Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani