Ibu Bhayangkari Bos Arisan Online Fiktif Ini Divonis Lebih Ringan, Hmmm
Senin, 01 Agustus 2022 – 23:03 WIB

Ilustrasi hakim memvonis bos arisan online fiktif lebih ringan dari tuntutan JPU. Foto : Ricardo/JPNN.com
Adapun total korban dalam perkara arisan online fiktif tersebut enam orang dengan kerugian mencapai Rp 628 juta lebih.
Dalam putusannya, hakim juga meminta Ame juga membayar ganti rugi selain menjalani hukuman kurungan.
"Apabila tidak dapat membayar ganti rugi maka semua barang bukti akan dilelang oleh negara. Dan dibagikan kepada para korban," ujar Heru.
Mendengar putusan hakim, Ame yang mengikuti sidang secara daring menyatakan masih pikir-pikir. Begitu pula dengan JPU. (mcr37/jpnn)
Rizky Amelia, ibu bhayangkari yang jadi bos arisan online fiktif di Banjarmasin divonis lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebegini vonis istri oknum polisi itu.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Donny
BERITA TERKAIT
- Pesan Muhammad Yamin untuk CPNS & PPPK yang Terima SK: Jangan Korupsi
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi