Ibu Bunuh Anaknya yang Susah Belajar Online, Ayah yang Mengubur
Rabu, 16 September 2020 – 11:32 WIB

Ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Suami-istri itu dijerat pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2104 Perubahan atas UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 338 KUHP.
"Pelaku bisa dihukum 15 tahun juga bisa seumur hidup karena dilakukan oleh orang tua sendiri yang mestinya melindungi anaknya itu," kata Edi. (antara/jpnn)
Sang ibu kesal karena si anak dianggap sulit dibimbing dalam proses belajar online.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV
- Awal Mula Temuan Mayat Ibu dan Anak di Toren Korban Pembunuhan
- Tim Jatantras, Resmob, dan Reskrim Buru Pelaku Pembunuhan Ibu-Anak di Jakbar
- Ibu dan Anak Dibunuh, Jasadnya Ada di Toren