Ibu Cantik Ini Sering Isap SS Sebelum Ihik-ihik
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Darti terlihat pasrah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (21/6) kemarin. Ibu rumah tangga asal Palangka Raya itu sudah ditunggu ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Tuntutan hukuman tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Agung. Darti didakwa terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Di persidangan, Darti pun mengakui bahwa dirinya sering menggunakan sabu-sabu.
Bahkan sambil tersenyum, perempuan berparas cantik itu mengaku sering mengisap sabu-sabu bersama suaminya sebelum ihik-ihik. Sebelumnya, sang suami terlebih dulu menikmati dinginnya sel tahanan atas kasus yang sama.
“Saya minta hukuman seringan-ringannya Yang Mulia, karena anak saya masih kecil. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi yang mulia,” ucap Darti memohon kepada majelis hakim.
Sebelumnya, Darti ditangkap polisi di Jalan Tingang Palangka Raya, Selasa, 22 Maret lalu. Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,42 gram. (alh/nto/jos/jpnn)
PALANGKA RAYA – Darti terlihat pasrah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (21/6) kemarin. Ibu rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Umumkan Hasil Olah TKP Kecelakaan Tol Cipularang, Sebuah Fakta Terungkap
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal