Ibu Cantik Ini Sering Isap SS Sebelum Ihik-ihik

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Darti terlihat pasrah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (21/6) kemarin. Ibu rumah tangga asal Palangka Raya itu sudah ditunggu ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Tuntutan hukuman tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum Agung. Darti didakwa terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Di persidangan, Darti pun mengakui bahwa dirinya sering menggunakan sabu-sabu.
Bahkan sambil tersenyum, perempuan berparas cantik itu mengaku sering mengisap sabu-sabu bersama suaminya sebelum ihik-ihik. Sebelumnya, sang suami terlebih dulu menikmati dinginnya sel tahanan atas kasus yang sama.
“Saya minta hukuman seringan-ringannya Yang Mulia, karena anak saya masih kecil. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi yang mulia,” ucap Darti memohon kepada majelis hakim.
Sebelumnya, Darti ditangkap polisi di Jalan Tingang Palangka Raya, Selasa, 22 Maret lalu. Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,42 gram. (alh/nto/jos/jpnn)
PALANGKA RAYA – Darti terlihat pasrah saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (21/6) kemarin. Ibu rumah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tutup TPS Ilegal, Agung Nugroho Instruksikan Tanam Pohon
- Asyik Berkemah di Karanganyar, Wisatawan Tewas Tertimpa Pohon
- PSI DKI Kritik Pramono, Jangan Undang Warga dari Luar Kota Setelah Lebaran
- Ribuan Wisatawan Tercatat Kunjungi Malioboro saat Libur Lebaran
- Arus Mudik & Balik Lebaran 2025, Jumlah Penumpang Bandara SMB II Palembang Meningkat 4,2 Persen
- Pemudik Mulai Kembali ke Bandung, Begini Kondisi Arus Balik di Jalur Nagreg