Ibu Curiga Lihat CD Anaknya Basah, Ternyata Pelakunya Sang Paman
Rabu, 14 September 2016 – 19:48 WIB
Polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Sarifuddin langsung dibawa ke Polsek Muara Badak untuk dilakukan penyidikan.
Tersangka dijerat UU No. 35 tahun 2014 pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumam 15 tahun. (soh/beb)
BONTANG – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Muara Badak, Kalimantan Timur semakin mengerikan. Korban terbaru ialah WL (10) yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil