Ibu dan Anak di Palembang Kompak Edarkan Sabu-Sabu
Senin, 10 Juli 2023 – 20:59 WIB
![Ibu dan Anak di Palembang Kompak Edarkan Sabu-Sabu](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/07/10/barang-bukti-sabu-sabu-kedua-tersangka-foto-cuci-hatijpnn-ktyj.jpg)
Barang bukti sabu-sabu kedua tersangka. Foto: Cuci Hati/jpnn.
"Anggota kami menemukan sabu-sabu dalam pakaian lemari plastik rumah pelaku," ujar Harryo.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Suryani Sri Ningsih (43) dan Winnie Anggraini (20) ibu dan anak di Palembang ini kompak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Indra Gunawan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 5,17 Gram
- Wedding Vow & Forever dari Aryaduta Palembang, Tradisi dan Modern Bersatu Padu
- Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Polres Banyuasin Cek Jalur Tol Kapal Betung
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir
- Tiket KA Lebaran Idulfitri Sudah Bisa Dipesan