Ibu dan Anak Gadis Digerebek saat Berbuat Terlarang Bareng Pria di Rumah, Astaga
jpnn.com, MATARAM - Polisi meringkus tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Ketiga pelaku, masing-masing berinisial NI (41) yang merupakan ibu rumah tangga dan anak gadisnya TY (17) serta seorang yang diduga pembeli berinisial DAA (23).
“Ketiganya diamankan saat penggerebekan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (23/9).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu 10 gram di rumah NI. Kemudian ada juga barang bukti lain berupa alat isap sabu, alat komunikasi dan sejumlah uang.
Untuk barang bukti sabu kata Yogi, itu milik NI yang didapat dari bapaknya.
“Bapaknya ini sudah dua hari tidak pulang ke rumah, dan kami akan melakukan proses pemanggilan. Jika tidak diindahkan kami akan tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Untuk sementara yang diamankan adalah NI dan anak gadisnya TY guna proses pemeriksaan. Kemudian untuk DAA saat itu diamankan karena diduga hendak datang membeli sabu-sabu.
Yogi mengungkapkan dari pengakuan NI, si DAA sering membeli sabu-sabu dari suaminya, dan malam itu dia ke sana untuk membeli.
Polisi meringkus tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 3 Cagub NTB Ungkap Strategi Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Kurang Bayar Gaji PPPK Sudah Dibereskan, Alhamdulillah
- Pendaftaran PPPK 2024 Mataram: Jumlah Pelamar Diprediksi Masih Bisa Bertambah
- Terlibat Bisnis Narkoba Lagi, Samsul Bahri Mantan Narapidana Ini Ditangkap BNN