Ibu dan Anak Gadis Digerebek saat Berbuat Terlarang Bareng Pria di Rumah, Astaga

jpnn.com, MATARAM - Polisi meringkus tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Ketiga pelaku, masing-masing berinisial NI (41) yang merupakan ibu rumah tangga dan anak gadisnya TY (17) serta seorang yang diduga pembeli berinisial DAA (23).
“Ketiganya diamankan saat penggerebekan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (23/9).
Petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu 10 gram di rumah NI. Kemudian ada juga barang bukti lain berupa alat isap sabu, alat komunikasi dan sejumlah uang.
Untuk barang bukti sabu kata Yogi, itu milik NI yang didapat dari bapaknya.
“Bapaknya ini sudah dua hari tidak pulang ke rumah, dan kami akan melakukan proses pemanggilan. Jika tidak diindahkan kami akan tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Untuk sementara yang diamankan adalah NI dan anak gadisnya TY guna proses pemeriksaan. Kemudian untuk DAA saat itu diamankan karena diduga hendak datang membeli sabu-sabu.
Yogi mengungkapkan dari pengakuan NI, si DAA sering membeli sabu-sabu dari suaminya, dan malam itu dia ke sana untuk membeli.
Polisi meringkus tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Kemenag: 7 Calon Jemaah Haji Asal Kota Mataram Meninggal Dunia
- Irjen Hadi Gunawan: Di NTB Tidak Boleh Ada Geng Motor
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri