Ibu dan Anak Kompak Oplos Gas Elpiji, Ya Begini Jadinya
Jumat, 09 Juni 2017 – 23:24 WIB

Tiga tersangka pengoplos gas elpiji bersama barang bukti di Mapolda Jambi, Jumat (9/6). Foto: jambiekspres/jpg
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 3 alat suntik gas elpiji, 34 tabung gas 3 Kg kosong, 7 tabung gas 3 Kg berisi, 10 tabung gas 12 Kg berisi, 6 tabung gas 12 Kg berisi setengah, 1 timbangan, 143 segel warna merah dan sebilah pisau.
Masing-masing tersangka dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf A, B dan C Undang-undang Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen. (pds)
Tiga pelaku pengolos gas elpiji yang selalu meresahkan di kota Jambi berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Kebakaran di Tanjungjabung Timur Jambi, 15 Rumah Ludes, Seorang Kakek Tewas
- Agus Selamat, Sulthon Kritis Diserang Geng Motor