Ibu dan Anak Nekat Membobol Rumah Seorang Aparat, Ya Begini Jadinya
jpnn.com, BENGKULU - Seorang ibu berinisial Ma, 47, dan anaknya Pi, 17, warga Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang.
Keduanya kedapatan melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah salah seorang aparat bernama Munir, 38. Buktinya, polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah kedua pelaku.
Di antaranya satu unit handphone OPPO A5 warna putih, satu unit handphone OPPO A37 gold, satu unit handphone Samsung 0168 hitam, dan dua jam tangan merek Alexandre Christie.
Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk dimintai keterangannya oleh penyidik.
Data didapat, mereka diduga terlibat kasus pencurian di rumah korban seorang aparat yang tinggal di Jalan Muhajirin Raya, Kelurahan Padang Nangka.
Peristiwa pencurian terjadi pada 3 April 2020 lalu yang menyebabkan korban harus mengalami kerugian mencapai Rp34,9 juta.
Usai menerima laporan dari korban, anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan dan diketahui jika terduga pelakunya adalah Ma dan Pi hingga langsung dilakukan penangkapan.
“Sudah diamankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu, AKBP. Max Mariners, S.IK, Selasa (19/5).
Seorang ibu berinisial Ma, 47, dan anaknya Pi, 17, warga Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, ditangkap polisi karena melakukan perbuatan terlarang.
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- Polisi Ringkus Pencuri Kabel di Areal PLTU Sumsel
- Daerah Ini Mengusulkan 30 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu
- Polisi Tangkap Pencuri Bersajam yang Bacok Pengemudi Minibus di Pintu Tol Plumpang
- Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu
- Ini Langkah Strategis Polres Banyuasin Menekan Angka Kejahatan di 2025