Ibu dan Putranya Lakukan Perbuatan Terlarang
Jumat, 12 Juli 2019 – 15:07 WIB
Monifah kemudian melapor ke Mapolres Kobar. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Bermodalkan ciri-ciri pelaku serta nomor kendaraan yang digunakan, polisi berhasil menemukan barang bukti yang sudah dibawa oleh RZ.
Jumaila ternyata sudah menggunakan uang Rp 10 juta milik Monifah untuk membeli kulkas.
"Kedua pelaku sudah ditahan dan kini menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Tri. (son/ol/nto/kaltengpos.co/jpnn)
Jumaila Prameswari (47) dan putranya, RZ (17) berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Kasus Tahanan Tewas di Polres Polman, Wakapolda Ingatkan soal SOP
- Dukungan Masyarakat Kobar Mengalir untuk Agustiar-Edy di Deklarasi Koalisi Huma Betang
- Polda Kalteng Tegas Tangani Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit