Ibu dari 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Masih Dikawal Polisi
Selasa, 12 Desember 2023 – 00:23 WIB
"Kami mempersangkakan tersangka dengan sejumlah pasal, pertama, Pasal 44 UU KDRT, kemudian Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Kami juga mempersangkakan tersangka dengan Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mulai seumur hidup bahkan sampai pidana mati,"ujar Henrikus. (antara/jpnn)
Polisi masih memberikan pengawalan kepada D, ibu dari empat anak yang dibunuh oleh suaminya di Jagakarsa, Jaksel.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penyidik Kasus Vadel Dituding Tidak Profesional, Begini Penjelasan Polisi
- Kembali Datangi Polres Metro Jaksel, Nikita Mirzani Bilang Begini
- Vadel Badjideh Akan Kembali Dipanggil Terkait Laporan Nikita Mirzani
- Dapat Izin Jenguk Laura, Kakak Nikita Mirzani Bilang Begini
- Vadel Badjideh Penuhi Panggilan Penyidik, Kakak Nikita Mirzani: Alhamdulillah
- Detik-Detik HS Dibunuh Secara Sadis, Istri, Anak & Mertuanya Selamat