Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
Rabu, 08 Mei 2024 – 18:50 WIB

Pelaku RW yang meracuni anak tirinya di Rohil. Foto:Polres Rohil.
“Ia mengaku telah mencampur kopi sachet dengan racun tikus sebanyak dua bungkus,” tuturnya.
Akibat perbuatan itu RW dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana. (mcr36/jpnn)
Seorang ibu tiri di Rokan Hilir (Rohil), Riau, berinisial RW, diduga meracuni anak tirinya yang berusia 11 tahun dengan kopi sachet yang dicampur racun tikus.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau, Berikut Profil Lengkapnya
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Tempat Ngabuburit di Pekanbaru yang Asik dan Nyaman, Jangan Lupa ke 'Malioboro' Ya!
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan