Ibu di Saudi Arabia, AT Jadi Korban Kebrutalan Sang Ayah
Rabu, 06 Oktober 2021 – 21:09 WIB
"Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun," katanya.(antara/jpnn)
Seorang anak berinisial AT, 7, warga Lendang Kelor, Kelurahan Sayang-Sayang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, diduga menjadi korban penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ini Pemicu Pembacokan 3 Warga di Lombok Timur saat Malam Tahun Baru
- Banjir Memutus Jalan di Sekotong Lombok
- Gempa M 4,1 Guncang Wilayah Dompu NTB
- 8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Polisi Kloning HP Tersangka
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan