Ibu Ditangkap, Anak Ba'asyir Menangis
Selasa, 10 Agustus 2010 – 07:29 WIB
Pria yang akrab disapa Ustad Iim ini sangat menyayangkan cara penangkapan yang dilakukan oleh densus. Yakni dengan menyergap di tengah jalan. Dia menilai, apa yang dilakukan densus tersebut mencerminkan perbuatan orang yang keji dan tidak berpendidikan. Apalagi, ayahnya tak masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dan tidak sepantasnya di tangkap di jalan seperti itu.
Baca Juga:
"Pihak keluarga menyesalkan apa yang dilakukan oleh pihak Polri. Karena ayah saya bukan DPO. Yang kami sesalkan, mengapa harus ditangkap di jalan, mengapa tidak menunggu sampai di rumah dan diproses dengan cara-cara yang lebih beradab dan lebih berahklak. Padahal, seharusnya Polri diisi orang-orang yang berpendidikan," ujarnya, saat menggelar jumpa pers di markas JAT, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, kemarin siang (9/8).
Atas penangkapan tersebut, anak ketiga Ustad Ba"asyir tersebut mengimbau agar kepolisian membebaskan kedua orang tuanya, Khususnya ibunya yang diyakini sama sekali tidak bersalah. Terkait penangkapan itu sendiri, Ustad Iim menegaskan, pihak keluarga menyerahkan urusan tersebut sepenuhnya kepada Tim Pembela Muslim (TPM) untuk menempuh jalur hukum sampai selesai. Begitu juga untuk urusan kesehatan ayahnya. Iim mengatakan hal tersebut diserahkan kepada pihak MER-C , di bawah pimpinan dokter Yose Rizal.
Iim juga menyesalkan belum adanya pemberitahuan resmi dari polisi terkait penangkapan ayahnya. Sebab, jika Polri menggunakan prosedur yang semestinya, seharusnya pihak keluarga menjadi orang yang diberi tahu kali pertama kali soal penangkapan maupun posisi rombongan saat ini.
SUKOHARJO - Penangkapan pengasuh Ponpes Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Sukoharjo, Abu Bakar Ba"asyir benar-benar memukul keluarganya. Salah satu putra
BERITA TERKAIT
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat