Ibu Empat Anak Divonis 5,5 Tahun
Rabu, 01 Maret 2017 – 07:34 WIB
jpnn.com - jpnn.com - Lia Asep Virdayanti, warga Semampir Surabaya, hanya bisa menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim.
Dia divonis 5 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti menggunakan narkoba jenis ekstasi.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 8 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya atas perbuatannya.
Tertangkapnya Lia berdasarkan pengembangan dari penangkapan rekannya Erwin terlebih dahulu oleh Kepolisian Polrestabes Surabaya.
Lia digerebek di rumahnya dan ditemukan ekstasi.
Atas vonis tersebut, terdakwa menerimanya begitu juga dengan jaksa penuntut umum.(end/jpnn)
Baca Juga:
Lia Asep Virdayanti, warga Semampir Surabaya, hanya bisa menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan 19 Butir Ekstasi Digagalkan Petugas Lapas Karawang
- Petugas Bandara Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu 1 Kg di BIM
- Calon Penumpang Selundupkan 1 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi Lewat Bandara
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Polisi Tangkap Mahasiswa di Bogor, Kasusnya Berat
- Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia