Ibu Empat Anak Divonis 5,5 Tahun
Rabu, 01 Maret 2017 – 07:34 WIB

Ilustrasi palu hakim.
jpnn.com - jpnn.com - Lia Asep Virdayanti, warga Semampir Surabaya, hanya bisa menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim.
Dia divonis 5 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti menggunakan narkoba jenis ekstasi.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 8 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejari Surabaya atas perbuatannya.
Tertangkapnya Lia berdasarkan pengembangan dari penangkapan rekannya Erwin terlebih dahulu oleh Kepolisian Polrestabes Surabaya.
Lia digerebek di rumahnya dan ditemukan ekstasi.
Atas vonis tersebut, terdakwa menerimanya begitu juga dengan jaksa penuntut umum.(end/jpnn)
Baca Juga:
Lia Asep Virdayanti, warga Semampir Surabaya, hanya bisa menundukkan kepalanya di hadapan majelis hakim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polisi Sita 14 Ribu Ekstasi
- Pemilik 9,8 Kg Sabu-Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi Masih Bebas Berkeliaran