Ibu Guru Kena Operasi Tangkap Tangan
Kepada petugas, guru tersebut menyampaikan sering mengingatkan murid-muridnya agar membuang sampah pada tempatnya.
Saat itu dia mengaku khilaf. Anaknya sudah melarangnya membuang sampah di jalan raya.
Setiap pagi banyak warga yang membuang sampah di median Jalan Kedung Cowek.
Mereka membawa sampah saat berangkat kerja atau pergi ke pasar. Para petugas yustisi sudah hafal titik-titiknya.
KTP sang guru akhirnya dibawa petugas. Guru tersebut bisa mengambil KTP-nya setelah membayar denda Rp 75 ribu.
''Saya juga heran. Padahal, kampung ibu ini juga juara lomba kebersihan lho,'' kata Ita.
Kemarin tim yustisi juga menangkap enam pelanggar di Pasar Menur.
Sejumlah pedagang dan pembeli ketahuan membuang sampah sembarangan. Padahal, di sana, disediakan tempat sampah.
Beberapa pelanggar yang terjaring operasi tangkap tangan sebagai pelanggar adalah guru.
- KAI Divre III Imbau Warga Tidak Buang Sampah di Sepanjang Rel Kereta Api
- Dua Warga Yogya Didenda Rp 50 Ribu karena Buang Sampah Sembarangan
- Gegara Buang Sampah Sembarangan, Lelaki di Sleman Didenda Rp 1 Juta
- LABH Bulan Bintang Nilai Permintaan Maaf KPK Tak Selesaikan Masalah
- KPK Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi, Siapa yang Ditangkap?
- Tolong, Jangan Lagi Lakukan Hal ini, Bisa Dijatuhi Sanksi Oleh Prajurit TNI