Ibu Hakim Bersikeras Vonis Bang Ipul Didasari Fakta Hukum

jpnn.com - JAKARTA -- Hakim Ifa Sudewi mengatakan tidak ada perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan tiga tahun penjara untuk terdakwa pencabulan pria di bawah umur Saipul Jamil. Menurut Ifa, yang kini menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur itu, suara hakim bulat dan tidak ada dissenting opinion.
"Vonis yang diberikan kepada Saipul Jamil sudah kesepakatan hakim," kata Ifa usai diperiksa KPK, Rabu (22/6).
Ifa yang juga ketua majelis hakim itu mengatakan, Ipul terbukti melanggar pasal 292 KUHP. Menurut dia, Ipul tidak terbukti melanggar Pasal 290 KUHP dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Ia menambahkan, kesepatan dibuat berdasarkan fakta hukum yang ada. "Vonis itu kita buat tanggal 13 sore, jam 5," katanya.
Ifa bersaksi untuk tersangka pengacara Berta Natalia. Bertha bersama pengacara Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah disangka menyuap Panitera PN Jakut Rohadi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Hakim Ifa Sudewi mengatakan tidak ada perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan tiga tahun penjara untuk terdakwa pencabulan pria di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini