Ibu Hamil Bolehkah Donor Darah?

jpnn.com - Hari ini, tepatnya 17 September 2018, diperingati sebagai Hari Palang Merah Indonesia. Saat ini Indonesia masih membutuhkan sekitar 500 ribu kantong darah tiap tahunnya untuk menolong para pasien kritis. Tentunya Anda terdorong untuk menyumbangkan darah jika telah memenuhi persyaratan. Lantas, bagi ibu hamil, apakah boleh donor darah?
Dijelaskan oleh dr. Dyah Mega Inderawati dari KlikDokter, ibu hamil tidak dianjurkan untuk mendonorkah darahnya. Anjuran ini bukan tanpa sebab. Saat mengandung, ibu hamil cenderung mengalami anemia pada trimester kedua atau ketiga karena adanya peningkatan jumlah darah, yaitu sekitar 20-30 persen. Hal ini membuat wanita hamil membutuhkan lebih banyak zat besi untuk memproduksi hemoglobin, protein pada sel darah merah yang berfungsi membawa oksigen dari paru-paru ke seluruh tubuh.
Gejala anemia pada ibu hamil
Nah, bila ibu hamil sedang membutuhkan lebih banyak zat besi untuk dirinya sendiri, maka kurang bijaksana jika Anda yang sedang hamil memaksakan diri untuk donor darah. Sebab, hal tersebut bisa membuat Anda terkena anemia berat yang tak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga janin. Oleh karena itu, kenalilah gejala-gejala anemia di bawah ini yang umumnya terjadi pada ibu hamil.
1. Kelopak mata pucat
2. Ujung-ujung jari pucat
3. Mudah lelah
4. Sakit kepala
Wanita hamil membutuhkan lebih banyak zat besi untuk memproduksi hemoglobin, protein pada sel darah merah yang berfungsi membawa oksigen dari paru-paru.
- Stem Cell Berstandar Global Kini Bisa Diakses di Indonesia
- Gubernur Herman Deru Tekankan Penyaluran Bangubsus untuk Pembangunan Infrastruktur
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo
- 3 Minuman yang Aman Dikonsumsi Ibu Hamil
- Feby Deru Nilai Kegiatan Donor Darah Bermanfaat bagi Masyarakat
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil