Ibu Hamil Ini Dituntut 7 Bulan Penjara

jpnn.com, GRESIK - Seorang ibu rumah tangga di Desa Hulaan Menganti Gresik, Jawa Timur terpaksa harus duduk di kursi panas Pengadilan Negeri Gresik.
Windriani alias Wiwin didakwa menganiaya peserta arisan di sekitar perumahannya, terdakwa dituntut tujuh bulan penjara.
Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi ibu - ibu yang suka ikut arisan.
Jangan sampai kasus yang menimpa Windriani alias Wiwin, terjadi lagi. Wiwin diketahui menganiaya Hoiroyyaroh alias Tata, anggota arisan di Perum Mas, Hulaan Menganti, Gresik.
Oleh Pojo Setio Wardoyo, jaksa penuntut umum, terdakwa yang sedang hamil empat bulan dituntut 7 bulan penjara.
"Kami tolak dakwaan jaksa karena saksi - saksi di persidangan dianggap tidak ada yang membuktikan kalau ada penganiayaan," ujar Teddy Raharjo, pengacara terdakwa.
Kasus ini terjadi arisan di kompleks itu. Wiwin diduga menampar korban.(end/jpnn)
Ibu hamil ini dituntut kasus penganiayaan terhadap salah satu anggota arisan di kompleks perumahannya
Redaktur & Reporter : Natalia
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan
- Juru Parkir Minimarket di Bandung Tewas Dianiaya, Polisi Sudah Mengidentifikasi Para Pelaku