Ibu-Ibu dan LSM Gugat UU Larangan Ganja untuk Tujuan Medis ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (celebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat mempersoalkan larangan penggunaan ganja untuk tujuan medis, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang perdana yang digelar secara daring, di Gedung MK, Jakarta, Rabu, para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika mengatur golongan narkotika yang penggunanya akan dikenai sanksi pidana, sedangkan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika mengatur narkotika Golongan I, termasuk di dalamnya ganja, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
Para pemohon yakni para ibu dari pasien gangguan fungsi otak adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti.
Sedangkan lembaga yang turut menjadi pemohon ialah Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Kuasa hukum para pemohon Erasmus Napitupulu mendalilkan norma dalam pasal yang dimohonkan untuk diujikan itu, menyebabkan ibu dari pasien gangguan fungsi otak tidak dapat menggunakan ganja untuk pengobatan anaknya.
Meski diyakini secara medis terapi ganja disebut memiliki manfaat untuk kesehatan.
"Adanya larangan tersebut telah secara jelas, menghalangi pemohon untuk mendapatkan pengobatan yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup anak pemohon," ujar Erasmus.
Para ibu dari pasien gangguan fungsi otak dan LSM mengajukan uji materi terkait larangan penggunaan ganja untuk tujuan medis, ke Mahkamah Konstitusi.
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Soal Sengketa Pilkada Tomohon, Pengamat: Mutasi ASN Sudah Cukup Diskualifikasi Carroll Senduk
- 12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel