Ibu-Ibu dan LSM Gugat UU Larangan Ganja untuk Tujuan Medis ke MK
Rabu, 16 Desember 2020 – 23:40 WIB
Oleh karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan dua pasal yang diujikan itu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pemohon pun mengusulkan agar narkotika Golongan I dimaknai sebagai narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Para ibu dari pasien gangguan fungsi otak dan LSM mengajukan uji materi terkait larangan penggunaan ganja untuk tujuan medis, ke Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Pemohon Uji Materi UUJN Harapkan MK Tidak Membatasi Usia Pensiun Notaris
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK