Ibu-Ibu dan LSM Gugat UU Larangan Ganja untuk Tujuan Medis ke MK

Ibu-Ibu dan LSM Gugat UU Larangan Ganja untuk Tujuan Medis ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

Oleh karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan dua pasal yang diujikan itu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pemohon pun mengusulkan agar narkotika Golongan I dimaknai sebagai narkotika yang dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan dan atau terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Para ibu dari pasien gangguan fungsi otak dan LSM mengajukan uji materi terkait larangan penggunaan ganja untuk tujuan medis, ke Mahkamah Konstitusi.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News