Ibu-Ibu Korban Arisan Fiktif Laporkan Pasutri ke Polresta Surakarta
jpnn.com, SOLO - Puluhan warga yang datang dari berbagai daerah di Solo Raya mendatangi Mapolres Kota Surakarta untuk melaporkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial Br dan Du, warga Mojosongo, Jebres, Solo.
Puluhan warga yang mayoritas ibu-ibu itu mengaku menjadi korban arisan fiktif daring terlapor pasutri Br dan Du, dengan kerugian total mencapai Rp 2 miliar.
Mereka mengaku rata-rata mengalami kerugian mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah setiap orang. Mereka melaporkan pasutri yang dianggap tidak menepati janji.
Para korban itu ditemui langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika. Menurut Andika, pihaknya telah menerima pelaporan kasus arisan fiktif secara daring tersebut dengan nomor STBP/301/IV/2022/Reskrim.
Andika mengatakan sudah ada laporan terkait dugaan arisan fiktif daring dengan korban berjumlah 40 orang. Dia menyatakan saat ini pihaknya fokus pada jumlah korban.
Oleh karena itu, polisi dalam kesempatan itu meminta kepada perwakilan korban untuk mendata biodata, nomor handphone, sekaligus bukti transfer.
"Kasus saat ini dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menentukan langkah-langkah pidana dalam kasus itu," kata Andika.
Menurutnya, kalau sudah ditemukan unsur pidana, maka polisi akan segera bertindak secara hukum terhadap terlapor. Polisi hingga ini belum menentukan tersangka.
Puluhan warga yang mayoritas ibu-ibu selaku korban arisan fiktif melaporkan pasutri Br dan Du ke Mapolresta Surakarta.
- Keluarga Ungkap Sosok Bripda Faras yang Tewas Saat Tangkap Bandar Narkoba di Lahat
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Arisan di Cimahi, Kerugian Korban Capai Rp 400 juta
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin
- 2 Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal di Mura Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Berat