Ibu-Ibu Main Judi
Duduk di Kursi Pesakitan, Tangis jadi Andalan
Jumat, 23 Maret 2012 – 01:01 WIB
Majelis hakim yang dipimpin oleh Merry Wati SH ditemani oleh Sorta Ria Neva dan Soebandi menanyakan kesungguhan perkataan mereka. "Kalian yakin tak akan mengulanginya lagi. Kami tunda sidang hingga minggu depan untuk mempertimbangkan hukuman untuk saudara," tutur hakim Merry Wati kepada ketiga terdakwa.
Baca Juga:
Para terdakwa pun mengangguk. Mereka mengatakan tak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Dilansir Batam Pos, dalam surat tuntutan tersebut terungkap bahwa penangkapan mereka terjadi pada bulan November 2011 lalu di daerah kawasan Tanjung Sengkuang, Batuampar. Warga di sana merasa resah karena di lingkungan mereka sering terjadi perjudian. Setelah diselidiki anggota polisi, ternyata memang benar adanya permainan judi. Di sana, polisi berhasil mengamankan para terdakwa yang sedang asyik bermain beserta 2 set kartu remi dan sejumlah uang sekitar Rp170 ribu.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dianggap telah melanggar pasal 303 jo pasal 55 KUHP tentang perjudian. "Menuntut agar terdakwa dapat dihukum satu tahun dan enam bulan penajara dan dikurangi dengan selama terdakwa ditahan," ujar Jaksa Sriyati yang mengantikan jaksa penuntut Hendrawan. (she/jpnn)
BATAM - Gara-gara main kartu sambil taruhan, Samsidar, 55, dan Ida Tamson, 42, duduk di kursi pesakitan. Keduanya menangis di ruang sidang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun
- Bawa Senjata Api di Pelabuhan Ambon, Pria 77 Tahun Ditangkap Tim Gabungan
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan