Ibu-Ibu Mohon Dicek Lagi, Ada yang Sengaja Jual Ikan Asin Berformalin di Pasar

Ibu-Ibu Mohon Dicek Lagi, Ada yang Sengaja Jual Ikan Asin Berformalin di Pasar
Anggota Polresta Pasuruan ketika menunjukkan barang bukti ikan asin yang diduga berformalin di Pasuruan. Foto: Antara/Indra Setiawan

"Kami jerat pasal tambahan untuk tersangka AY dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," katanya. (antara/jpnn)

Penggunaan formalin pada saat cuaca sedang hujan dan tidak ada panas untuk menjemur ikan asin.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News