Ibu-Ibu Mohon Dicek Lagi, Ada yang Sengaja Jual Ikan Asin Berformalin di Pasar
Jumat, 06 Maret 2020 – 06:06 WIB
"Kami jerat pasal tambahan untuk tersangka AY dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Penggunaan formalin pada saat cuaca sedang hujan dan tidak ada panas untuk menjemur ikan asin.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Cara Merawat Mobil Saat Musim Hujan, Cek Bagian Ini Agar Tetap Aman
- KAI Daop 2 Bandung Antisipasi 73 Titik Rawan Bencana saat Musim Hujan
- Distribusi Surat Suara Pilkada Tetap Aman Saat Memasuki Musim Hujan
- Musim Hujan, KAI Hadirkan Fasilitas Baru untuk Kenyamanan Penumpang LRT Jabodebek
- 8 Makanan yang Wajib Anda Konsumsi Saat Musim Hujan