Ibu-Ibu Mohon Dicek Lagi, Ada yang Sengaja Jual Ikan Asin Berformalin di Pasar
Jumat, 06 Maret 2020 – 06:06 WIB

Anggota Polresta Pasuruan ketika menunjukkan barang bukti ikan asin yang diduga berformalin di Pasuruan. Foto: Antara/Indra Setiawan
"Kami jerat pasal tambahan untuk tersangka AY dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar," katanya. (antara/jpnn)
Penggunaan formalin pada saat cuaca sedang hujan dan tidak ada panas untuk menjemur ikan asin.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Berkendara Mobil Listrik yang Aman saat Musim Hujan
- 3 Kiat Aman Berkendara Mobil di Musim Hujan Pada saat Libur Nataru
- Mitsubishi Gelar Program Kilau Tahun Baru dan Musim Hujan
- Prakiraan Cuaca BMKG, Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Cara Merawat Mobil Saat Musim Hujan, Cek Bagian Ini Agar Tetap Aman
- KAI Daop 2 Bandung Antisipasi 73 Titik Rawan Bencana saat Musim Hujan