Ibu Ini Lagi Berdiri di Depan Rumah, Polisi Sudah Mengincar, Begini Jadinya
jpnn.com, MAKASSAR - Tim Unit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SHR (44).
Warga Jalan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar itu diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga terkait maraknya transaksi obat terlarang di rumah terduga pelaku.
"Setelah itu, tim kami menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang tengah berdiri di depan rumahnya," kata Dodi Rahmawan, Selasa (29/11).
Seusai mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.
Polisi menemukan obat daftar G dalam bentuk serbuk sebanyak 82 saset.
"Ada sekitar 82 saset obat daftar G dan uang tunai sekitar Rp 2,4 juta," tambah perwira polisi menengah itu.
Saat dilakukan interogasi, mak-mak itu mengaku mendapatkan obat tersebut dari pria berinisial S yang kini menjadi buronan.
Sang ibu mengaku mendapatkan obat terlarang dari pria berinisial S yang kini menjadi buronan polisi.
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak