Ibu Ini Lagi Berdiri di Depan Rumah, Polisi Sudah Mengincar, Begini Jadinya

jpnn.com, MAKASSAR - Tim Unit 3 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SHR (44).
Warga Jalan Laikang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar itu diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Dodi Rahmawan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga terkait maraknya transaksi obat terlarang di rumah terduga pelaku.
"Setelah itu, tim kami menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku yang tengah berdiri di depan rumahnya," kata Dodi Rahmawan, Selasa (29/11).
Seusai mengamankan pelaku, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.
Polisi menemukan obat daftar G dalam bentuk serbuk sebanyak 82 saset.
"Ada sekitar 82 saset obat daftar G dan uang tunai sekitar Rp 2,4 juta," tambah perwira polisi menengah itu.
Saat dilakukan interogasi, mak-mak itu mengaku mendapatkan obat tersebut dari pria berinisial S yang kini menjadi buronan.
Sang ibu mengaku mendapatkan obat terlarang dari pria berinisial S yang kini menjadi buronan polisi.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Penyebab Kebakaran 3 Gerbong KA Cadangan di Stasiun Tugu Yogyakarta Masih Ditelusuri