Ibu ini Raja Tega, Terancam Hukuman 15 Tahun
"Ibu kandung yang menganiaya anaknya hingga meninggal dunia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," katanya.
Jenazah korban diautopsi di rumah sakit karena di beberapa bagian tubuhnya terdapat bekas luka memar sehingga ada kecurigaan meninggalnya tidak wajar.
Hasil autopsi menyebutkan ada luka lebam 4 titik di kepala dan terjadi pendarahan di otak sehingga anak itu mengalami mual dan muntah dan meninggal dunia.
Beberapa tetangga tersangka sering mendengar korban menangis pada pagi dan malam hari yang diduga dipukuli oleh ibu kandungnya karena sering ada luka lebam di bagian tubuh korban.
Bahkan, kakak korban dikabarkan juga meninggal dunia dengan beberapa luka memar di bagian tubuhnya pada tahun 2016, tetapi kejadian tersebut tidak dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ibu berinisial IR ini raja tega, dia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara karena perbuatannya yang sangat keji.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan