Ibu Ini Tega Biarkan Anak Kandung Dicabuli Ayah Tiri
jpnn.com - NGANJUK—Satreskrim Polres Nganjuk membekuk Agus Subagio (45), warga Kertosono Nganjuk, Jatim. Ini karena dia dilaporkan menyetubuhi DE (16) anak tirinya sendiri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Pino Ary, kasus pencabulan terjadi sejak November hingga Desember 2015. Saat ibu korban tidak ada di rumah, Agus hampir tiap hari menyetubuhi D. Korban juga diancam tidak akan disekolahkan jika tidak melayani nafsu ayah tirinya.
Bahkan korban dipaksa menonton film porno terlebih dulu sebelum dipaksa melakukan hubungan intim. Ironisnya, saat DE menceritakan pada sang ibu, dia malah disuruh minta maaf kepada ayah tirinya.
"Ibu kandungnya lebih rela anaknya di setubuhi oleh suami tirinya, daripada dilakukan dengan orang lain di luar rumah. Ibu korban jengkel anaknya susah untuk dinasehati," kata Pino.
Mengaku tak kuat dengan ulah pelaku dan ibu kandungnya, DE bersama temannya akhirnya melaporkan sendiri kasus yang dialaminya ke polisi. Agus berhasil ditangkap segera diperiksa polisi. Polisi juga mengamankan ibu korban, yang diduga ikut mendukung atas kasus pencabulan itu. Dia dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (pul/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aset Sandra Dewi Ikut Dirampas Negara, Kuasa Hukum Harvey Moeis Tak Terima
- Polda Metro Jaya Turunkan Tim Selidiki Temuan Mayat di TPU Menteng Pulo
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung