Ibu Ini Tega Biarkan Anak Kandung Dicabuli Ayah Tiri
jpnn.com - NGANJUK—Satreskrim Polres Nganjuk membekuk Agus Subagio (45), warga Kertosono Nganjuk, Jatim. Ini karena dia dilaporkan menyetubuhi DE (16) anak tirinya sendiri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Pino Ary, kasus pencabulan terjadi sejak November hingga Desember 2015. Saat ibu korban tidak ada di rumah, Agus hampir tiap hari menyetubuhi D. Korban juga diancam tidak akan disekolahkan jika tidak melayani nafsu ayah tirinya.
Bahkan korban dipaksa menonton film porno terlebih dulu sebelum dipaksa melakukan hubungan intim. Ironisnya, saat DE menceritakan pada sang ibu, dia malah disuruh minta maaf kepada ayah tirinya.
"Ibu kandungnya lebih rela anaknya di setubuhi oleh suami tirinya, daripada dilakukan dengan orang lain di luar rumah. Ibu korban jengkel anaknya susah untuk dinasehati," kata Pino.
Mengaku tak kuat dengan ulah pelaku dan ibu kandungnya, DE bersama temannya akhirnya melaporkan sendiri kasus yang dialaminya ke polisi. Agus berhasil ditangkap segera diperiksa polisi. Polisi juga mengamankan ibu korban, yang diduga ikut mendukung atas kasus pencabulan itu. Dia dijerat dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (pul/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang