Ibu Ini yang Dituding Saksi Berbohong di Kasus BW
Rumah panggung beratap seng itu terlihat sudah termakan usia. Cat yang melapisi dinding kayunya luntur. Tak jelas lagi warnanya setelah sekian lama diterpa cuaca panas dan hujan. Kondisi bangunan tambahan yang menempel di samping rumah itu sama.
Bedanya, bangunan tambahan ini menempel di tanah. Sepertinya untuk warung kecil-kecilan. Namun telah tutup. Dinding sampingnya --yang juga dari kayu-- dipakai untuk tempat menjemur pakaian yang telah dicuci.
Tak ada furnitur di ruang tamu rumah yang terletak di ujung Desa Kebun Agung, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah itu. Tamu yang datang duduk di lesehan di lantai kayu yang dilapisi karpet plastik. Hiasan di ruang tamu itu hanyalah beberapa kitab yang ditata rapi di atas meja kecil untuk mengaji.
Cahaya matahari menerobos dari lubang jendela menerangi ruangan. Sama seperti pintunya, anak jendela terbuat potongan papan-papan kayu. Dipaku membentuk persegi empat.
Di rumah sederhana inilah Ratna Mutiara ini tinggal bersama keluarga. Sehari-hari perempuan berjilbab ini menyadap karet. Dia aktif dalam kelompok yasinan dan mengajar ngaji anak-anak di desanya. Lantaran aktivitasnya itu, Ratna pun ditokohkan oleh warga desa.
Ratna adalah salah satu saksi yang dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringan Barat pada 2010 lalu. Adalah pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang menggugat hasil perhitungan KPUD Kotawaringan Barat yang memenangkan rival mereka: pasangan Sugianto-Eko Soemarno.
Bersama 67 lebih saksi lainnya, Ratna menceritakan pembagian uang kepada warga di desanya dari tim Eko-Sugianto. Kesaksian-kesaksian itulah yang membuat MK menganulir kemenangan pasang Eko-Sugianto. Ujang yang maju di pemilihan Bupati sebagai incumbent kembali menduduki jabatannya.
Nasib malang justru menimpa para saksi yang dihadirkan di MK. Satu per satu mereka diadukan ke polisi dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu. Ratna tak terkecuali. Ia dilaporkan ke Mabes Polri oleh tim Sugianto. Ratna pun ditahan.
"Sehabis kejadian itu, saya dibawa ke Mabes, lalu (ditahan) di Pondok Bambu, dianggap beri kesaksian palsu karena beralasan saya hanya mendengar," kata Ratna kepada wartawan yang menemuinya di rumahnya.
Rumah panggung beratap seng itu terlihat sudah termakan usia. Cat yang melapisi dinding kayunya luntur. Tak jelas lagi warnanya setelah sekian lama
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara