Ibu Kandung Brigadir J Ucapkan Salam Perpisahan Sebelum Peti Ditutup, Memilukan, Begini Kalimatnya
Ekshumasi dikerjakan oleh lima penggali dengan sangat hati-hati. Setelah peti dikeluarkan, tidak langsung diangkut ke ambulans. Namun peti oleh petugas dibuka untuk memastikan bahwa jenazah yang baru digali itu adalah jenazah Brigadir J.
Pemeriksaan isi peti putih ini disaksikan langsung oleh keluarga Brigadir J. Setelah dipastikan, peti kemudian kembali ditutup lalu diangkat ke ambulans dan langsung dibawa ke RSUD Sungai Bahar.
Setelah autopsi selesai, jenazah Brigadir J kembali dimasukkan ke peti. Dalam momen inilah, sang ibu, Rosti Simanjuntak diberi kesempatan melihat kembali jenazah Brigadir J.
Di salah satu ruangan di RS Sungai Bahar, oleh petugas, peti dibiarkan terbuka. Kemudian Rosti didampingi keluarga inti lainnya, menyaksikan kembali wajah Brigadir J di dalam peti, untuk terakhir kalinya.
Momen ini pun terekam oleh salah satu keluarga, Rohani Simanjuntak dan ditayangkan secara langsung di Facebook pribadinya.
Rosti sang Ibu di momen ini terlihat menangis kembali. Berkali-kali ia memanggil nama anaknya Yosua. “Inilah kebaikan yang kau dapatkan anakku,” ujar Rosti.
Ia pun mengucapkan kalimat perpisahan dengan suara yang terdengar pilu. “Selamat jalan anakku, bersama Tuhan lah kau nak, bersama Tuhan lah kau sayangku,” ujar Rosti.
Berkali-kali Rosti mengucapkan selamat jalan. Hingga akhirnya waktu pertemuan ini pun berakhir. Keluarga kembali diminta keluar dari ruangan, peti ditutup kembali.
Ibu kandung Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak adalah orang yang terlihat paling terpukul selama proses autopsi ulang anaknya pada Rabu (27/7).
- Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara