Ibu Kandung dan Ayah Tiri jadi Tersangka Penganiayaan Anak

Ibu Kandung dan Ayah Tiri jadi Tersangka Penganiayaan Anak
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. Foto/dok: JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Polresta Pontianak menetapkan dua orang tersangka penganiayaan dan penyekapan seorang anak berusia enam tahun. 

Kedua tersangka penganiayaan dan penyekapan itu ialah ibu kandung sang anak berinisial Ds, dan ayah tiri, FR. 

"Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan Kamis (26/8) malam hingga pukul 24.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Poli di Pontianak, Jumat (27/8).

Menurutnya, dari kedua tersangka itu hanya Fr yang langsung dijebloskan ke tahanan. Sementara, tersangka Ds dikenakan wajib lapor karena memiliki anak yang masih kecil, berusia satu tahun. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kemudian, Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun penjara.

Menurut AKP Rully, saat ini korban masih dirawat di rumah sakit. 

Pihaknya juga sudah meminta keterangan korban. 

Seorang ibu kandung, dan ayah tiri, ditetapkan polisi sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan seorang anak berusia enam tahun. Kasus ini terbongkar setelah Polresta Pontianak mendapatkan laporan dari ayah kandung korban. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News