Ibu Kandung Mendengar Cerita Putrinya, Langsung Kaget, Sungguh Pedih
jpnn.com, MALANG - Seorang sopir angkutan umum berinisial E berusia 42 tahun, warga Kota Malang, Jatim, diduga telah memerkosa anak kandungnya sejak tahun 2014.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan bahwa tersangka melakukan pemerkosaan itu pertama kali pada tahun 2014, ketika anaknya masih berusia 13 tahun.
"Menurut pengakuan tersangka, perbuatan itu hanya dilakukan satu kali. Namun, menurut keterangan korban, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali," kata Azi, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (29/6).
Perbuatan cabul seorang ayah terhadap anaknya berinisial IDF yang saat ini berusia 18 tahun itu, dilakukan di dalam rumah.
Tersangka E yang sudah cerai dengan istrinya delapan tahun lalu itu, tinggal bersama tiga orang anaknya, di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Azi menjelaskan, setelah melakukan pemerkosaan tersebut, tersangka E memberi uang saku sebesar Rp50.000, kepada sang anak.
Selain itu, tersangka juga mengancam akan menyakiti korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.
"Tersangka mengancam anaknya. Kalau sang anak bercerita ke orang lain, tersangka mengancam akan menyakitinya," ujar Azi.
Perempuan yang kini berusia 18 tahun warga Kota Malang, Jatim, cerita kepada ibu kandungnya inisial NI, sungguh mengejutkan.
- Pastikan Kelancaran Operasi dan Kepatuhan Hukum, Petrokimia Gresik Didukung Kejati Jatim
- Kecelakaan Bus di Tol Pandaan-Malang Tewaskan 4 Orang, Salah Satunya Sopir
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Dukung Pertumbuhan Usaha Jatim, BNI Investor Daily Round Table Hadir di Surabaya
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- Jelang Pencoblosan Pilkada, PDIP Jatim Minta Cakada Bisa Ikut Mengawal Suara