Ibu Kandung Mendengar Cerita Putrinya, Langsung Kaget, Sungguh Pedih
Selasa, 30 Juni 2020 – 09:02 WIB

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu (kanan) menunjukkan barang bukti kasus seorang ayah yang memerkosa anak kandungnya, Senin (29/6/2020). Foto: ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota/VFT
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya.
Mendengar pengakuan korban, ibunya yang berinisial NI jaget dan marah. Dia langsung melapor ke Polresta Malang Kota.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polresta Malang Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan memberikan pendampingan kepada korban, karena perempuan berusia 18 tahun tersebut mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya tersebut. (antara/jpnn)
Perempuan yang kini berusia 18 tahun warga Kota Malang, Jatim, cerita kepada ibu kandungnya inisial NI, sungguh mengejutkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pesan Khofifah ke Alim Markus: Sebisa Mungkin Tidak Ada PHK
- Sebagian Warga Jatim Merayakan Lebaran 2025 Hari Ini
- Pantau Situasi di Jatim, Kemenko Polkam Ingin Pastikan Kelancaran Idulfitri 1446 Hijriah
- JICT Berangkatkan 600 Pemudik dari Jakarta Utara ke Jatim
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- Gempa M 4,5 Guncang Malang, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami