Ibu Kandung Mendengar Cerita Putrinya, Langsung Kaget, Sungguh Pedih
Selasa, 30 Juni 2020 – 09:02 WIB
Pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya.
Mendengar pengakuan korban, ibunya yang berinisial NI jaget dan marah. Dia langsung melapor ke Polresta Malang Kota.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polresta Malang Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan memberikan pendampingan kepada korban, karena perempuan berusia 18 tahun tersebut mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya tersebut. (antara/jpnn)
Perempuan yang kini berusia 18 tahun warga Kota Malang, Jatim, cerita kepada ibu kandungnya inisial NI, sungguh mengejutkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Khofifah-Emil Punya Komitmen Konkret Menjadikan Jatim Episentrum Ekonomi Indonesia Timur
- Khofifah Dinanti untuk Lanjut Pimpin Jatim 2 Periode, Masyarakat Sudah Rasakan Banyak Manfaat
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Jadikan Jatim Tetap Aman, Khofifah-Emil Didoakan Kiai NU Meraih Kemenangan
- Nihayatul Wafiroh Kecam Perkosaan Disertai Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi