Ibu Kandung Tega Bunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap, Sadis

Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal kekerasan terhadap anak dan/atau penelantaran terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (1), (2), (3), dan Ayat (4) dan/atau Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dikenai ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga apabila pelaku adalah orang tua," katanya.
Sebelumnya, warga Kecamatan Pringgarata dihebohkan oleh penemuan mayat bayi di sebuah kebun. Ada dugaan bayi itu sengaja dibuang oleh orang tuanya karena merupakan hasil hubungan di luar nikah, Jumat (18/10) pagi hari.
Atas informasi tersebut, aparat melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
Pelaku kini harus mendekam di dalam penjara untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tega membunuh darah dagingnya tersebut.????? (antara/jpnn)
Seorang ibu kandung membunuh bayi hasil hubungan gelapnya dengan cara menekan dada hingga kehabisan napas.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kuasa Hukum Korban: Polda Jateng Harus Transparan Tangani Kasus Brigadir AK Si Pembunuh Bayi
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Dumai, Oh Ternyata
- Imam Ghozali yang Bunuh Ibu Kandung di Semarang Dikenal Temperamental
- Terungkap, Pelaku Pembunuhan Sadis Pegawai Salon di Sukamenak Bandung