Ibu Kandung Tega Membuang Mayat Bayinya di Tempat Sampah 

Ibu Kandung Tega Membuang Mayat Bayinya di Tempat Sampah 
Ilustrasi mayat bayi. ANTARA/soloblitz.co.id

“Takut ketahuan sama majikan, dibekap bayinya di rumah majikan. Keterangan sementara, (mayat bayi) dibungkus, dibuang di tong sampah," ujar Biher.

Rismayati dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 341 KUHP Juncto Pasal 181 KUHP Juncto Pasal 80 Ayat 3, 4, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  (antara/jpnn)

Seorang ibu kandung tega membuang mayat bayinya di tempat sampah kawasan Kramat Jati.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News