Ibu Kejam, Tega Merantai Leher dan Tangan 2 Anak Kandung

Ibu Kejam, Tega Merantai Leher dan Tangan 2 Anak Kandung
Ilustrasi - Garis polisi. Ibu Kejam, tega merantai leher dan tangan 2 anak kandung. Foto: Dok. JPNN/Ricardo

Salah satunya kedua anak tersangka DW masih memerlukan ibu kandungnya.

Alasan lain, adalah ketentuan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memperbolehkan tersangka tidak ditahan.

Ancaman Pasal 80 UU Perlindungan Anak adalah tiga tahun enam bulan penjara.

Meski demikian proses pemeriksaan terhadap keduanya terus berlanjut.

Kepolisian juga akan memeriksa korban untuk mengetahui apakah mereka mengalami trauma seusai insiden mengerikan itu. (lia/JPNN)


Perbuatan ibu ini sungguh kejam, dia tega merantai leher dan tangan dua anak kandungnya, kemudian pergi bersama pacar.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News