Ibu Kota Harus Diperlakukan Khusus
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi mengatakan, salah satu hal yang paling penting diperhatikan untuk memindahkan ibu kota negara adalah payung hukumnya.
Dia menegaskan, pemindahan ibu kota negara dan pusat pemerintahan tidak cukup hanya dengan keputusan presiden.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan, harus ada perubahan regulasi seperti Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Harus ada perubahan regulasi, tidak cukup hanya dengan keputusan presiden (keppres)," ujar Baidowi saat diskusi di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut dia, kalau UU 29/2007 yang menyebut pusat pemerintahan dan ibu kota Indonesia adalah Jakarta, maka pemindahan tidak bisa dilakukan.
"Kalau belum direvisi ya belum bisa," jelasnya.
Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mengatakan, berbicara pemindahan ibu kota bukan soal perasaan, tapi harus secara rasional.
Menurut Johnny, ibu kota merupakan etalase paling depan negara.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Achmad Baidowi mengatakan, salah satu hal yang paling penting diperhatikan untuk memindahkan ibu kota negara
- Polemik Pemindahan Balai Kota, Ridwan Kamil: Mas Pram Membingungkan Masyarakat
- Pratikno Ungkap Alasan Pemerintah Belum Terbitkan Keppres Soal IKN
- Jokowi Klaim Air Melimpah dan Listrik Oke di IKN
- Daerah Sekitar Wilayah IKN Diyakini Bakal Ikut Berkembang
- Pembangunan IKN untuk Kepentingan Nasional, Bangun Kepercayaan Diri Indonesia
- Elektabilitas Jokowi Dikaitkan dengan Pasangan Prabowo-Gibran, Begini